Pengadilan Agama Kayuagung Selesaikan Submit Kuesioner Aplikasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026

Kayuagung, 28 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Kayuagung telah menyelesaikan proses submit kuesioner Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) PPID kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan. Proses submit tersebut dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2026 oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Ibu Septi Emilia, S.H.I., bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kayuagung bersama Tim PPID.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik sekaligus sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Kayuagung dalam memenuhi standar pelayanan informasi publik.
Dengan selesainya proses submit kuesioner E-Monev PPID, Pengadilan Agama Kayuagung berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik secara berkelanjutan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan dan penyediaan informasi publik yang semakin transparan, profesional, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Pengadilan Agama Kayuagung akan terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat dan perwujudan badan peradilan yang terbuka serta berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.
0 Comments