Pengadilan Agama Kayuagung yang diwakili oleh Kasubbag PTIP Bapak Dody Ramadhanus, S.T. dan Operator PPID Tami Riska Fitriah, A.Md., pada hari Rabu, 10 Juni 2026 menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pembuatan Akun dan Pengisian Kuesioner E-Monev Komisi Informasi Publik Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB di Ruang Auditorium Graha Bina Praja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan tersebut dibuka oleh Ibu Rika Efianti, S.E., M.M selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman badan publik mengenai tata cara pembuatan akun dan pengisian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik, memberikan pemahaman terkait indikator penilaian, serta mewujudkan badan publik yang informatif, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kayuagung telah memiliki akun E-Monev yang akan digunakan untuk pengisian kuesioner E-Monev Komisi Informasi Publik Tahun 2026 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada bulan Juli-September 2026.

Categories: PPID

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Accessibility