Profile PPID Pengadilan Agama Kayuagung

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Kayuagung berperan penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.

 Peran utama PPID meliputi:

  • Pengelolaan Informasi Publik: Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang mencakup informasi berkala, serta merta, dan setiap saat, untuk memastikan ketersediaan data yang akurat dan mudah diakses.
  • Pelayanan Informasi: Menyediakan akses informasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Kayuagung atau secara daring melalui situs resmi (misalnya, www.pa-kayuagung.go.id), dengan prosedur yang cepat, tepat, dan sederhana.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Melakukan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan, memberikan alasan tertulis jika permohonan ditolak, dan memastikan informasi rahasia dikelola sesuai peraturan.
  • Pemanfaatan Teknologi: Menggunakan sistem informasi seperti SI EPPID dan aplikasi SIPP untuk meningkatkan efisiensi layanan informasi publik.
  • Koordinasi dan Pengawasan: Bekerja sama dengan PPID Mahkamah Agung dan Komisi Informasi untuk memastikan pelayanan informasi sesuai regulasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan peradilan.

PPID Pengadilan Agama Kayuagung berkomitmen mendukung transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam sistem peradilan, khususnya di wilayah hukum Kayuagung, Sumatera Selatan.

Untuk informasi lebih rinci, Anda dapat mengunjungi situs resmi www.pa-kayuagung.go.id atau menghubungi :

Telp & Fax : 0712-321045 Ext.116

Email : kayuagung.rc@gmail.com

Whatsapp : 0895 4164 95757

Youtube : PA Kayuagung

Ig : pa-kayuagung

Fb : Pengadilan Agama Kayuagung

Accessibility