Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, maka:
- Informasi publik dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma,
- Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon,
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan informasi publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman,
- Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, dan
- Seluruh informasi publik yang diberikan oleh pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.